Druwe


Druwe[1] (bahasa Inggris : demesne) adalah semua tanah yang dimiliki dan dikelola oleh tuan tanah atau bangsawan di bawah sistem feodal untuk penggunaan, pekerjaan, atau dukungannya sendiri. Hal ini membedakannya dari tanah yang diserahkannya kepada orang lain sebagai sub-penyewa. Sebaliknya, seluruh wilayah yang dikuasai oleh seorang raja baik secara langsung maupun tidak langsung melalui tuan tanah penyewanya biasanya disebut sebagai wilayah kekuasaannya. Konsep ini berasal dari Kerajaan Prancis dan kemudian menyebar ke negeri-negeri asing yang dipengaruhi olehnya atau wilayah kekuasaannya .

  1. ^ "Hasil Pencarian - KBBI VI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2025-03-20. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search