Korporatisasi

Korporatisasi adalah proses pengubahan dan restrukturisasi dari aset negara, lembaga negara, atau lembaga kota/daerah menjadi korporasi (badan usaha).[1][2][3][4] Proses korporatisasi melibatkan adopsi serta penerapan praktik manajemen bisnis dan pemisahan kepemilikan dari manajemen melalui penciptaan saham bersama atau struktur kepemilikan saham untuk organisasi.[2] Hasilnya adalah suatu badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan pemerintah tetap mempertahankan kepemilikan mayoritas atas saham perusahaan tersebut.[1][5] Korporatisasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi organisasi, untuk menambah nilai komersial, untuk memperkenalkan teknik manajemen perusahaan dan bisnis dalam penyelenggaraan kebijakan publik, serta sebagai pendahulu privatisasi sebagian atau seluruhnya.

  1. ^ a b Grossi, Giuseppe, and Christoph Reichard (2008) (2008). "Municipal corporatization in Germany and Italy". Public Management Review. 10 (5): 597–617. doi:10.1080/14719030802264275. 
  2. ^ a b Investopedia. "Corporatization". Diakses tanggal 2 February 2013. 
  3. ^ Voorn, Bart, Sandra Van Thiel, and Marieke van Genugten (2018) (2018). "Debate: Corporatization as more than a recent crisis-driven development". Public Money & Management. 38 (7): 481–482. doi:10.1080/09540962.2018.1527533. 
  4. ^ Ferry, Laurence, Rhys Andrews, Chris Skelcher, and Piotr Wegorowski (2018) (2018). "New development: Corporatization of local authorities in England in the wake of austerity 2010–2016" (PDF). Public Money & Management. 38 (6): 477–480. doi:10.1080/09540962.2018.1486629. 
  5. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Marra

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search