Penghasutan

Penghasutan, pemanas-manasan, pengapi-apian, atau pemberangsangan adalah manifestasi dari membangkitkan orang untuk marah serta dorongan membakar semangat orang lain untuk melakukan sesuatu serta kejahatan terencana[1]. Bergantung pada wilayah yurisdiksinya, beberapa atau semua jenis penghasutan mungkin merupakan tindakan ilegal. Jika ilegal, ini dikenal sebagai Pelanggaran Inchoate, di mana terdapat niat kejahatan tetapi kejahatan tersebut benar-benar terjadi, seperti Pidana, Perceraian, Melawan penguasa umum dengan kekerasan dan lain sebagainya[2]. Menghasut orang untuk melakukan tindak Pidana seperti fitnah dan orang yang dihasut melakukan melawan hukum dan lain sebagainya, sebagaimana di atur dalam pasal 160 KUHP dari pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP batu[3].

  1. ^ https://business-law.binus.ac.id/2019/12/20/tafsir-delik-penghasutan-dalam-pasal-160-kuhp/
  2. ^ https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-menghasut-orang-lain-untuk-melakukan-tindak-pidana-lt55e5e09798cb8
  3. ^ https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-menghasut-orang-lain-untuk-melakukan-tindak-pidana-lt55e5e09798cb8/

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search