Ambulans

Sebuah Ambulans milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Sebuah Ambulans di Indonesia
Ambulans PMI

Ambulans adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan.[1] Istilah "Ambulans" digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.

Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain Pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.

Jenis-jenis ambulans misalnya Ambulans Rumah sakit pemerintah atau swasta, Ambulans Paramedis, Ambulans PMI, Ambulans Puskesmas, Ambulans Pemadam kebakaran, Ambulans Klinik, dan Ambulans SAR/Basarnas, Ambulans Helikopter dan bahkan Ambulans Pesawat untuk umum.

Tulisan "AMBULANCE" yang terbalik di depan kendaraan ini tujuanya agar pengemudi kendaraan didepan ambulans bisa membaca tulisan "Ambulance" dari kaca spion untuk bisa memberi laluan di jalan.

  1. ^ https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ambulans

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search