Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bapeten
Gambaran umum
Didirikan8 Mei 1998 (1998-05-08)
Dasar hukumUU Nomor 10 Tahun 1997
Bidang tugasPengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
Kepala Badan
Sugeng Sumbarjo
Sekretaris Utama
Sugeng Sumbarjo
Deputi
Deputi Bidang Perizinan dan InspeksiZainal Arifin
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan NuklirHaendra Subekti
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 11140
Situs web
http://www.bapeten.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search