Bank Indonesia

Bank Indonesia
Gedung Bank Indonesia (depan dan dua menara di belakang) di Jakarta
Gedung Bank Indonesia (depan dan dua menara di belakang) di Jakarta
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Koordinat6°10′52″S 106°48′57″E / 6.1812106°S 106.8157007°E / -6.1812106; 106.8157007
Didirikan1 Juli 1953 (1953-07-01)
PemilikPemerintah Republik Indonesia
GubernurPerry Warjiyo
NegaraIndonesia
Mata uangRupiah
IDR (ISO 4217)
CadanganUS$140,4 miliar (Maret 2024)[1]
PendahuluDe Javasche Bank N.V.
Situs webwww.bi.go.id

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.[2] Sebelum seluruh sahamnya dibeli oleh Pemerintah Indonesia,[3] bank ini awalnya merupakan perseroan terbatas terbuka bernama De Javasche Bank N.V. (DJB) yang didirikan berdasarkan oktroi, dan kemudian undang-undang, pada masa pemerintahan Hindia Belanda.[4] Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).[5]

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:

  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta
  3. mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK, namun difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia).[6][7]

Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan secara mikroprudensial dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial Diarsipkan 2014-10-22 di Wayback Machine. sistem perbankan.[7]

BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang diketuai oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak 24 Mei 2018, Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo.

  1. ^ antaranews.com (2024-04-05). "BI catat cadangan devisa RI capai 140,4 miliar dolar AS per Maret 2024". Antara News. Diakses tanggal 2024-05-29. 
  2. ^ "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI)". hukumonline.com/pusatdata (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-05-21. 
  3. ^ www.bi.go.id https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/Indonesia-Beli-Saham-DJB.aspx. Diakses tanggal 2021-08-30.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  4. ^ "Bagian Tiga : DJB berdasarkan Oktroi 1 s.d. 8 - Bank Sentral Republik Indonesia". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2019-05-21. 
  5. ^ Penjelasan UU Bank Indonesia Pasal 7
  6. ^ "Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2019-05-21. 
  7. ^ a b Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan secara umum dialihkan kepada OJK, kecuali pengaturan dan pengawasan makroprudensial yang masih menjadi tugas dan wewenang Bank Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 7 UU OJK.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search