Bank gagal

Bank gagal (bahasa Inggris:bank failure) adalah suatu keadaan di mana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara di mana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, di mana sebuah bank disebut sebagai bank gagal dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya,[1] penghentian terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama bank gagal tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagal tersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau disebut pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut.[2]

  1. ^ Cooper R, Ross TW (2002). "Bank runs: deposit insurance and capital requirements". Int Econ Rev. 43 (1): 55–72. doi:10.1111/1468-2354.t01-1-00003. 
  2. ^ "Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation". The Cato Institute. Spring 1996. Diakses tanggal 2009-11-26. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search