Commuter Line Dhoho, Penataran, dan Tumapel

Commuter Line Dhoho, Penataran & Tumapel
Kereta api Commuter Line Penataran sedang berhenti di Stasiun Porong.
Informasi umum
Jenis layananKereta api lokal
StatusBeroperasi
Daerah operasiKAI Commuter
Wilayah VIII Surabaya
Operator saat iniKAI Commuter Wilayah VIII Surabaya
Operator sebelumnyaKereta Api Indonesia
Lintas pelayanan
Stasiun awalSurabaya Kota
Stasiun akhir
Jarak tempuh
  • Dhoho: 179,5 km
    Lintas Blitar–Surabaya Kota melalui Kertosono
  • Penataran: 169,6 km
    Lintas Blitar–Surabaya Kota melalui Malang
  • Tumapel: 96,2 km
    Lintas Malang–Surabaya Kota
Waktu tempuh rerata
  • Dhoho (Via Kertosono): 5 jam 24 menit
  • Penataran (Via Malang): 4 jam 59 menit
  • Tumapel: 2 Jam 57 menit
Jenis relRel berat
Pelayanan penumpang
KelasEkonomi
Pengaturan tempat duduk106 tempat duduk disusun 3–2
kursi saling berhadapan dan tidak bisa direbahkan
Fasilitas restorasiHanya pada perjalanan Sore-Malam
Teknis sarana dan prasarana
Lebar sepur1.067 mm
Kecepatan operasional60–90 km/jam
Pemilik jalurDitjen KA, Kemenhub RI
Nomor pada jadwal401-424 (CL Dhoho)
431-438 (CL Penataran)
430, 439 (CL Tumapel)

Commuter Line Dhoho, Penataran, dan Tumapel merupakan layanan kereta api lokal kelas ekonomi yang dioperasikan oleh KAI Commuter Wilayah VIII Surabaya untuk melayani relasi Surabaya Kota–Blitar via Kertosono (Dhoho), via Malang (Penataran), dan Surabaya Kota–Malang (Tumapel).

Layanan ini dahulu dikenal sebagai Rapih Dhoho, Penataran, dan Tumapel. Nama Dhoho diambil dari sebuah nama pusat pemerintahan Kerajaan Kadiri, Daha, yang diperkirakan terletak di Kabupaten Kediri, sedangkan nama Penataran diambil dari sebuah candi peninggalan Kerajaan Kadiri bernama Candi Penataran yang terletak di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Nama Tumapel diambil dari sebuah wilayah dengan nama sama yang pernah diperintah oleh Tunggul Ametung berdasarkan naskah Pararaton, yang diperkirakan berlokasi di wilayah Malang.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search