Daerah Istimewa Surakarta

Daerah Istimewa Surakarta
Daerah Istimewa di Indonesia
1945–1946

Wilayah dari Daerah Istimewa Surakarta
Ibu kotaSurakarta
Sejarah
Pemerintahan
 • JenisDibekukan Tidak berdaulat Diarki Daerah Istimewa dalam Negara Kesatuan Republik
Gubernur 
• 1945–1946
Pakubuwono XII
Wakil Gubernur 
• 1945–1946
Mangkunegara VIII
Era sejarahPerang Dingin
• Dibentuk[1]
15 Agustus 1945
• Dibekukan dan digabungkan dengan Jawa Tengah [2]
16 Juni 1946
Didahului oleh
Digantikan oleh
Kasunanan Surakarta
Mangkunegaran
Jawa Tengah

Daerah Istimewa Surakarta adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.

  1. ^ "Pangeran Surakarta Ajukan Piagam Soekarno Jadi Bukti Keistimewaan". Constitutional Court of Indonesia. Diakses tanggal 2023-06-20. 
  2. ^ "UU No. 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia [JDIH BPK RI]" (pdf). bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 September 2020. Diakses tanggal 2023-06-20. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search