Daftar negara dengan pengakuan terbatas

  Negara non-anggota PBB yang tidak diakui oleh negara manapun
  Negara non-anggota PBB yang diakui hanya oleh non-anggota PBB
  Negara non-anggota PBB yang diakui oleh setidaknya satu anggota PBB
  Negara anggota PBB yang tidak diakui oleh setidaknya satu anggota lain

Daftar negara dengan pengakuan terbatas memberikan suatu gambaran mengenai entitas geo-politik saat ini, yang ingin diakui sebagai negara berdaulat di bawah hukum internasional namun tidak atau belum mendapatkan pengakuan diplomatik dunia secara penuh.

Entitas seperti ini secara umum terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, entitas yang memiliki penguasaan penuh atau sebagian atas wilayah yang diklaimnya yang memerintah sendiri secara de facto dan telah menyatakan suatu keinginan untuk merdeka penuh. Kedua, entitas yang tidak memiliki penguasaan penuh atas wilayah yang diklaimnya, tetapi diakui memiliki klaim de jure atas wilayahnya oleh setidaknya satu negara lain yang diakui secara luas. Beberapa negara dalam daftar ini, seperti Siprus dan Republik Korea, diakui oleh mayoritas negara-negara lain dan merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi dimasukkan ke dalam daftar ini karena sejumlah kecil negara lain menarik pengakuannya.

Setidaknya ada dua teori yang menjelaskan status dari negara berdaulat. Teori deklaratif seperti yang dikodifikasi Konvensi Montevideo tahun 1933, mendefinisikan negara sebagai entitas dibawah hukum internasional jika memiliki kriteria:

  • memiliki wilayah yang terdefinisi
  • populasi yang permanen
  • memiliki pemerintahan
  • berkapasitas untuk memiliki hubungan luar negeri dengan negara lain

Sehingga menurut teori deklaratif, status kenegaraan sebuah entitas tidak bergantung dari pengakuan dari negara lain. Sebaliknya berdasarkan teori konstitutif mendefinisikan negara sebagai entitas dibawah hukum internasional jika memiliki pengakuan dari negara lain yang sudah menjadi anggota komunitas internasional.[1][2]

Lihat daftar historis negara yang tidak diakui untuk entitas seperti ini yang ada pada masa lalu. Lihat daftar pemerintahan dalam pengasingan untuk pemerintahan yang tidak diakui dan tidak memilik penguasaan atas wilayah yang diklaimnya. Selain itu untuk daftar gerakan separatis untuk membentuk negara berdaulat baru bisa dilihat di daftar gerakan otonomi dan separatis aktif.

Ada 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tahta Suci diakui berdaulat menurut hukum internasional, tetapi tidak menjadi anggota PBB (berstatus sebagai negara pengamat).[3]

  1. ^ Thomas D. Grant, The recognition of states: law and practice in debate and evolution (Westport, Connecticut: Praeger, 1999), chapter 1.
  2. ^ Lauterpacht, Hersch (2012). Recognition in International Law. Cambridge University Press. hlm. 64. ISBN 9781107609433. Diakses tanggal 19 January 2018. 
  3. ^ "Non-member State". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-02-09. Diakses tanggal 2009-08-22. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search