Halaman ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Halaman ini terakhir disunting 0 hari 0 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapus templat ini. |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Partai politik di Indonesia yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara layak dapat mendaftarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum.[1]
Berikut adalah daftar partai politik (parpol) di Indonesia yang disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum dan berdasarkan status perwakilan di parlemen tingkat nasional dan daerah.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search