Dewan Perwakilan Rakyat Papua | |
---|---|
Periode 2019-2024 | |
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | 5 tahun |
Sejarah | |
Didirikan | 1963 |
Sesi baru dimulai | 31 Oktober 2019 |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua I | |
Wakil Ketua II | |
Wakil Ketua III | |
Komposisi | |
Anggota | 69 |
Partai & kursi | Pemerintah (40)
NasDem (8)
PDI-P (7)
PAN (6)
Golkar (6)
Gerindra (5)
Hanura (3)
PKB (3)
PPP (1)
Perindo (1)
Oposisi (15) Demokrat (8)
PKS (3)
Berkarya (3)
Garuda (1)
Lainnya (14) Otsus (14) |
Pemilihan | |
Proporsional-Terbuka dan Pengangkatan | |
Pemilihan terakhir | 17 April 2019 |
Pemilihan berikutnya | 14 Februari 2024 |
Tempat bersidang | |
Gedung DPR Papua Jalan DR. Sam Ratulangi No. 2 Kode Pos 99111 Jayapura Utara, Kota Jayapura Papua, Indonesia | |
Situs web | |
dpr-papua | |
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (disingkat DPR Papua atau DPRP) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua, Indonesia. Sejak tahun 2014, DPRP beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 14 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 69 orang. Pimpinan DPRP terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRP yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 31 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura di Gedung DPR Papua.[1] Komposisi anggota DPRP periode 2019-2024 terdiri dari 13 partai politik di mana Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 8 kursi disusul oleh Partai Demokrat yang juga meraih 8 kursi dan PDI Perjuangan yang meraih 7 kursi.
DPRP sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRP adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. DPRP memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search