Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
NamaBea Cukai
SingkatanDJBC
Ikhtisar
Dibentuk1 Oktober 1946 (1946-10-01)
Pendahulu
  • De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen
Struktur yurisdiksi
Lembaga nasionalIndonesia
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Lembaga pemerintahPemerintah Indonesia
Instrumen dasar
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Markas besarJalan Ahmad Yani By Pass, Jakarta, Indonesia

Pejabat pemerintah
Pejabat eksekutif
  • Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Lembaga indukKementerian Keuangan Republik Indonesia
Situs web
beacukai.go.id

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disebut Bea Cukai, disingkat DJBC) atau CUSTOMS adalah unit kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan, dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah CUSTOMS.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search