Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

Direktorat Jenderal
Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
Sekretaris Direktorat JenderalSri Purwaningsih, SH, M.AP.
Direktur
PEIPDDrs. Nyoto Suwignyo, MM.[1]
SUPD IIr. Edison Siagian, ME.
SUPD IIIwan Kurniawan, ST, MM.[1]
SUPD IIIR. Budiono Subambang, ST, MPM.
SUPD IVIr. Zanariah, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Taman Makam Pahlawan No.20 Kalibata, Jakarta Selatan[2]
Situs web
bangda.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau disingkat dengan Ditjen Bina Bangda merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah. Ditjen Bina Bangda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen Bina Bangda dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Ir. Restuardy Daud, M.Sc.[3][4]

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Profil Pimpinan
  2. ^ alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri-Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Dirjen
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search