Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd.[1]
Sekretaris Direktorat JenderalHani Syopiar Rustam, S.H.[2]
Direktur
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilDr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si.[2]
Bina Aparatur Kependududkan dan Pencatatan SipilAndi Kriarmoni, SE, S.IP, MM.[2]
Integrasi Data Kependudukan NasionalDrs. Akhmad S. Tavipiyono, MM, MA.[2]
Pengelolaan Informasi Administrasi KependudukanErikson P. Manihuruk, S.Kom., M.Si.[2]
Integrasi Data Kependudukan DaerahDr. Ir. David Yama, M.Sc., MA.[2]
Kantor pusat
Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 Jakarta Selatan 12072,[3]
Situs web
www.dukcapil.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan Ditjen Dukcapil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Ditjen Dukcapil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[1][4] Ditjen Dukcapil dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd.[1]

  1. ^ a b c "Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diakses tanggal 5 Juli 2023. 
  2. ^ a b c d e f "Profil Pejabat Eselon II". Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Diakses tanggal 5 Juli 2023. 
  3. ^ Kontak Info Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search