Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Akmal Malik, M.Si.
Sekretaris Direktorat JenderalDrs. Madaremmeng, M.Si.
Direktur
Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDrs. Andi Bataralifu, M.Si.
Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas DaerahDrs. Drajat Wisnu Setyawan. MM.
Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi DaerahDrs. Valentinus S. Suminto, M.Si.
Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat DaerahDrs. Ceka Virgonansyah, M.Si.
Produk Hukum DaerahDrs. Makmur Marbun, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Situs web
otda.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atau disingkat dengan Ditjen Otda merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang penyelenggaraan otonomi daerah. Ditjen Otda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen Otda dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Akmal Malik, M.Si.[1]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search