Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Bidang tugasMenyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Yudhi Pramono, MARS
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatandr. Achmad Farchanny, MKM
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menulardr. Imran Pambudi, MPHM
Direktur Pengelolaan Imunisasidr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, MKM
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menulardr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes
Direktur Penyehatan Lingkungandr. Anas Ma'ruf, M.K.M.
Kantor pusat
Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9. Kuningan - Jakarta Selatan.
Situs web
http://p2p.kemkes.go.id/

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (biasa disebut Ditjen P2P) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-09. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search