Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Novie Riyanto Rahardjo, MSEA
Situs web
hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (bahasa Inggris: Directorate General of Civil Aviation (DGCA)) adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.[1] Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal.[1] Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara.[1] Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani administrasi dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. ^ a b c PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 60 TAHUN 2010 (2012-11-05). "Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan" (PDF). Diakses tanggal 2012-08-04. [pranala nonaktif permanen]

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search