Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Logo Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
PegawaiDirektur Jenderal Perkeretaapian
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Moh. Risal Wasal
Sekretaris Direktorat JenderalJujun Endah Wahjuningrum
Direktur
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta ApiArif Anwar
Prasarana PerkeretaapianDjarot Tri Wardhono
Sarana PerkeretaapianSuranto
Keselamatan PerkeretaapianIr. Hengki Angkasawan
Kantor pusat
Gedung Karsa Lantai 2 Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat
Situs web
djka.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (disingkat sebagai Ditjen KA atau DJKA) adalah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. DJKA dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2005 dibawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1] DJKA kini beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.

  1. ^ Sujadi, Akhmad (2016-02-18). Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 114. ISBN 978-602-03-2466-1. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search