Djoeanda Kartawidjaja

Raden
Djoeanda Kartawidjaja
ᮏᮥᮃᮔ᮪ᮓ ᮊᮁᮒᮝᮤᮏᮚ
Perdana Menteri Indonesia ke-11
Masa jabatan
9 April 1957 – 6 Juli 1959
Sebelum
Pengganti
Soekarno
Sebelum
Menteri Pertama Indonesia
Masa jabatan
9 Juli 1959 – 7 November 1963
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada; jabatan baru
Pengganti
Jabatan dihapuskan
Sebelum
Menteri Keuangan Indonesia Ke-11
Masa jabatan
10 Juli 1959 – 6 Maret 1962
PresidenSoekarno
Menteri Pertahanan Indonesia Ke-11
Masa jabatan
9 April 1957 – 9 Juli 1959
PresidenSoekarno
Menteri Pekerjaan Umum Indonesia Ke-5
Masa jabatan
29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949
PresidenSoekarno
Perdana MenteriMohammad Hatta
Sebelum
Pendahulu
Herling Laoh
Pengganti
Herling Laoh
Sebelum
Menteri Perhubungan Indonesia Ke-3
Masa jabatan
2 Oktober 1946 – 4 Agustus 1949
PresidenSoekarno
Perdana MenteriSutan Sjahrir
Amir Sjarifoeddin
Mohammad Hatta
Sebelum
Pendahulu
Abdulkarim
Pengganti
Herling Laoh
Sebelum
Masa jabatan
6 September 1950 – 30 Juli 1953
PresidenSoekarno
Perdana MenteriMohammad Natsir
Sukiman Wirjosandjojo
Wilopo
Kepala Djawatan Kereta Api Republik Indonesia Ke-1
Masa jabatan
23 Januari 1946 – 2 Oktober 1946[1]
Pengganti
Soewahjo Soemodilogo
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
R. Djoeanda Kartawidjaja

(1911-01-14)14 Januari 1911
Tasikmalaya, Keresidenan Priangan, Hindia Belanda
Meninggal7 November 1963(1963-11-07) (umur 52)
Jakarta, Indonesia
Sebab kematianSerangan Jantung
KewarganegaraanIndonesia
KebangsaanIndonesia
ProfesiTeknokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Peringatan: Page using Template:Infobox officeholder with unknown parameter "religion" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).

Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja (EYD: Juanda Kartawijaya, Sunda: ᮏᮥᮃᮔ᮪ᮓ ᮊᮁᮒᮝᮤᮏᮚ; 14 Januari 1911 – 7 November 1963) adalah Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus yang terakhir. Ia menjabat dari 9 April 1957 hingga 9 Juli 1959. Setelah itu ia menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja I.

Sumbangannya yang terbesar dalam masa jabatannya adalah Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan dalam konvensi hukum laut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).[2]

  1. ^ Djamin, Awaloeddin (2001). Ir. H. Djuanda: negarawan, administrator, teknokrat utama. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 
  2. ^ United Nations Convention on Law of the Sea (Full texts)

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search