Dzabihah

Dalam syariat Islam, dzabihah (bahasa Arab: ذَبِيحَة; żabīḥah; IPA: [ðaˈbiːħa]), adalah prosedur menyembelih hewan agar dagingnya halal (kecuali jenis ikan). Caranya dengan melukai bagian leher paling atas menggunakan pisau yang sangat tajam, kemudian memotong bagian tenggorokan, vena jugular, dan arteri karotis komunis pada kedua sisi, tetapi tidak memutus sumsum tulang belakang. Setiap penyembelih wajib mengucap basmalah (menyebut nama Allah) untuk setiap hewan yang disembelih.[1]

  1. ^ [Mufti Muhammad Taqi Usmani, "The Islamic Laws of Animal Slaughter", White Thread Publishers, CA, USA]

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search