Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.[1] Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search