Gagal bayar

Gagal bayar (disingkat galbay[1]) atau wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontrak. Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, Medium Term Note, dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.

  1. ^ M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H. "Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol) yang Wajib Kamu Tahu". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2023-09-22. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search