Hak atas pekerjaan

Hak atas pekerjaan adalah sebuah konsep yang menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk bekerja atau turut serta dalam kegiatan produktif, dan mereka tidak boleh dilarang untuk melakukan hal tersebut. Hak ini dicantumkan di dalam Pasal 23.1 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.[1] Hak ini juga dapat ditemui di dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya:

1. Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini. 2. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi juga bimbingan teknis dan kejuruan serrta program-program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan.[2]

Pasal 15 Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk juga melindungi hak ini.[3]

  1. ^ "Universal Declaration of Human Rights : English". Ohchr.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-30. Diakses tanggal 2016-02-03. 
  2. ^ "Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 20 Agustus 2017. 
  3. ^ "African Charter on Human and Peoples' Rights". www.achpr.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-19. Diakses tanggal 2018-04-09. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search