Hukum makanan Islam

Daging halal yang dijual di supermarket

Hukum makanan dalam Islam dapat digolongkan ke dalam empat kategori, yaitu halal, haram, syubhat, dan makruh.[1]

Halal (حَلَال) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baik, dibolehkan, dan sesuai hukum. Bagi umat Islam, yang dimaksud dengan makanan halal adalah makanan yang diperoleh dan diolah sesuai dengan syariat Islam.[2]

Dalam Islam, perkara yang halal dan haram jelas hukumnya. Sementara perkara yang diragukan halal haramnya disebut sebagai syubhat.[3]

Ada pula makanan yang termasuk kategori makruh, yaitu makanan yang disarankan untuk dihindari.[1]

Hukum makanan dalam Islam diatur di beberapa ayat Al-Qur'an, terutama surah Al-Ma’idah (5): 3-4, yang merinci tentang makanan apa saja yang diharamkan dan dihalalkan. Kemudian ada pula dalam surah Al-Baqarah (2): 168 dan 172 serta An-Nahl (16): 114.[4][5] Perintah Allah untuk mengonsumsi makanan halal secara jelas disebutkan di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Ma'idah ayat 88.[6] Kehalalan suatu makanan juga ditinjau dari cara memperolehnya.[7]

Mengonsumsi makanan halal merupakan salah satu bentuk keimanan seorang muslim. Allah melarang memakan makanan haram karena berpengaruh terhadap akhlak, watak, sifat, sikap dan perilaku seseorang.[8]

  1. ^ a b Gandhi, Maneka (5 Februari 2018). "Muslims and food: What can be eaten safely and what should be avoided as per Islamic law-India News , Firstpost". Firstpost (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 10 Januari 2022. 
  2. ^ Harbani, Rahma I. (15 Juni 2021). "Apa Arti Makanan Halal dalam Islam? Ini Penjelasan dan Contohnya". detiknews. Diakses tanggal 31 Desember 2021. 
  3. ^ Hadi, Abdul (2 Juni 2021). "Mengenal Istilah Syubhat: Hukum dan Jenisnya Menurut Agama Islam". tirto.id. Diakses tanggal 7 Januari 2022. 
  4. ^ "Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat ke-3". SINDOnews.com. Diakses tanggal 7 Januari 2022. 
  5. ^ Santoso, Teguh (5 Maret 2021). "4 Ayat Al-Qur'an Tentang Perintah Memakan Makanan yang Halal dan Bersyukur Kepada Allah - Portal Pasuruan". portalpasuruan.pikiran-rakyat.com. Diakses tanggal 7 Januari 2022. 
  6. ^ Zulaekah, S., dan Kusumawati, Y. (2005). "Halal dan Haram Makanan dalam Islam" (PDF). Suhuf. XVIII (1): 26. 
  7. ^ Nashirun (2020). "Makanan Halal dan Haram dalam Perspektif Al Qur'an". Halalan Thayyiban: Jurnal Kajian Manajemen Halal dan Pariwisata Syariah. 3 (2): 2. ISSN 2615-1944. 
  8. ^ Dahlan, Abdur Rahman (9 Oktober 2021). "LPPOM MUI | Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia". www.halalmui.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-07. Diakses tanggal 7 Januari 2022. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search