Hukum waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.[1]

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Adat disebut hukum Waris Adat, Hukum Islam disebut hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata tidak memiliki hukum adat dan hukum islam, hal ini biasanya hanya diberlakukan untuk umat yang bukan beragamakan Islam. Setiap daerah memiliki hukum Adat dan hukum Islam yang berbeda-beda sesuai dengan sistem Adat, budaya kekerabatan yang mereka anut.[2][3][4]

  1. ^ Pengertian Hukum Waris Diarsipkan 2014-07-26 di Wayback Machine. statushukum.com
  2. ^ Hukum Waris Adat academia.edu
  3. ^ Cara Membagi Waris Menurut Hukum Perdata Diarsipkan 2014-08-11 di Wayback Machine. ajihoesodo.com
  4. ^ Tata Cara dan Contoh Pembagian Waris Secara Islam jadipintar.com

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search