Iddah

Iddah masa waktu menunggu seorang perempuan

Iddah (Arab:masa عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.[1][2] Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya. Dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya menjadi anak pria yang dia nikahi.[3] Terkecuali perempuan usia 35 tahun ke atas dan memang tidak bisa hamil lagi, perempuan tersebut tidak memiliki masa iddah[4].

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah.[5] Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).[5]

Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.[2][5][6] Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa bapak dari anak ini?” dan ketika anak tersebut lahir maka dinamakan “anak syubhat”, yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.[2][5][6]

  1. ^ Dr. H. Ibnu Mas'ud (2000). Fiqih Mazhab Syafi'i. CV.Pustaka Setia. 
  2. ^ a b c (Indonesia) "Kitab Munakahat" (pdf). 
  3. ^ Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar, ed. كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm. 347. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27. 
  4. ^ https://www.alodokter.com/komunitas/topic/halo-dok-saya-wanita-umur-37thn-dan-memilik-1-anak-skrg-ini-sdh-umur-19thn-gol-darah-saya-o-negative
  5. ^ a b c d Dr.Mustafa Dib Al-Bugha (2012). Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i. Noura Books. ISBN 978-602-9498-44-8. 
  6. ^ a b (Indonesia) Ahmad Sarwad, Lc. "Fiqih Nikah". Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2014-05-03. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search