Ijab kabul

Prosesi ijab kabul oleh penghulu di KUA

Ijab kabul atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata qabul (asal kata bahasa Arab) yang berarti menerima. Makna ijab adalah suami meminta menikah dari wanita atau wakilnya. Sedangkan kabul adalah penerima istri dengan sighah yang menunjukkan demikian atau sebaliknya.[1] Ijab kabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.[2] Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, kemudian mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan Sakral ke-sepakatan antara kedua belah pihak selamanya. Sepanjang tidak melakukan Perceraian oleh penerima sakral suci atau hakim yang mencerai dengan sistem peraturan yang telah di tetapkan oleh hukum hingga Mahkamah Syar'i yang memberikan Perceraian.[3]

Ijab adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) pertama kali oleh seseorang dari dua orang yang berakad sebagai tanda mengenai keinginannya dalam melaksanakan akad dan kerelaan atasnya.

Kabul adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan dan kerelaannya atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan kesempurnaan akad[4].

  1. ^ Al-'Iraqi, Butsainah As-Sayyid (1442 H/2021 M). Rahasia Pernikahan Bahagia. Jakarta Timur: Griya Ilmu. hlm. 85. ISBN 9789792409024. 
  2. ^ Shihab, M Quraish (2020). Kosakata Keagamaan. Jakarta: Lentera Hati. hlm. 201. ISBN 9786237713043. 
  3. ^ Chairah, Dakwatul (2021-06-20). "Pelaksanaan Ijab Kabul Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Sampang Madura". AL-HUKAMA'. 11 (1): 57–75. doi:10.15642/alhukama.2021.11.1.57-75. ISSN 2548-8147. 
  4. ^ http://etheses.uin-malang.ac.id/1934/6/06210011_Bab_2.pdf

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search