Ijmak

Ijmak atau Ijma' (bahasa Arab: إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.

Secara etimologi ijma’ mengandung dua arti, yang pertama memiliki arti kesepakatan atau consensus. Seperti perkataan seseorang: yang berarti kaum itu telah sepakat tentang yang demikian itu. Arti kedua dengan arti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau keputusan berbuat sesuatu.[1] Kata ijma secara bahasa berarti” kebetulan tekad terhadap suatu persoalam” atau “kesepakatan tentang suatu masalah” Menurut istilah ushul fiqih seperti yang di kemukakan oleh abdul karim zaidan kesepakatan para mujtahid dari kelapangan umat islam tentang hukum syara pada suatu masa setelah rasullah wafat.

Menurut Muhammad Abu Zahra, para ulama sepakat bahwa ijma sah untuk di jadikan sebagi dalil hukum. meskipun demikian,mereka berbeda pendapat mengenai jumlah pelaku kesepakatan sehingga dapat di anggap sebagai ijma yang mengikat umat islam. Menurut madzhab maliki, kesepakatan sudah di anggap ijma meskipun hanya merupakan kesepakatan penduduk madinah yang dikenal dengan ijma ahl al madinah. Menurut kalangan syiah, ijma adalah sepekatan para imam di kalangan mereka. Adapun jumhur ulama, menurut Muhammad Abu Zahra, Ijma di anggap sah dengan adanya kesepakatan dari mayoritas ulama mujtahid. Sedangkan menurut Abdul Karim Zaidan, ijma baru di anggap sah terjadi ketika itu seluruh ulama mujtahid sepakat akan ijma tersebut.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search