Instrumen hak asasi manusia internasional

Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu di dunia dan telah di jamin oleh negara-negara yang berdaulat tertuang melalui peraturan perundang-undangan. HAM adalah sesuatu yang sangat penting yang telah lama dinyatakan oleh para pemikir (filosof) maupun dicetuskan oleh berbagai negara di dunia. Pada zaman yunani kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalau setiap warga negara melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.[1]

Instrumen hak asasi manusia internasional ("International human rights instruments") merupakan alat-alat dan standar pembatasan dan pelaksanaan mekanisme kontrol terhadap kesepakatan-kesepakatan antar negara tentang jaminan HAM yakni Undang-undang Internasional HAM dengan bentuknya adalah kovenan dan protokol.[1] Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM lebih menitiberatkan pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar atau disebut hak asasi. kemudian pada masyarakat global atau internasional yang sesuai dengan deklarasi universal hak asasi manusia dan beberapa instrumen inti hak asasi manusia internasional. Deklarasi Universal HAM adalah standar umum bagi semua bangsa dan negara dengan tujuan agar orang atau badan di dalam masyarakat senantiasa mengingat deklarasi ini dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan akan kebebasan tersebut.[2]

  1. ^ a b Cholisin, Cholisin (2005). "INSTRUMEN INTERNASIONAL HAM". Diakses tanggal 05/11/2021. 
  2. ^ "Peraturan Instrumen HAM Internasional". www.komnasham.go.id. Diakses tanggal 2021-11-06. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search