Kabinet Pembangunan III

Kabinet Pembangunan III

Kabinet Pemerintahan Indonesia
Dibentuk31 Maret 1978
Diselesaikan16 Maret 1983
Struktur pemerintahan
Kepala negaraSoeharto
Kepala pemerintahanSoeharto
Wakil kepala pemerintahanAdam Malik
Jumlah menteri24
Jumlah wakil menteri6
Partai anggotaGolongan Karya
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Independen
Sejarah
PendahuluKabinet Pembangunan II
PenggantiKabinet Pembangunan IV

Kabinet Pembangunan III [1] adalah kabinet yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Wakil Presiden H. Adam Malik. Kabinet ini diumumkan pada 29 Maret 1978 dan bertugas sejak 31 Maret 1978 hingga 16 Maret 1983.

Adapun Sapta Krida Kabinet Pembangunan III adalah sebagai berikut :

  • Terciptanya keadaan dan suasana yang makin menjamin tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat dengan makin memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya.
  • Terlaksananya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  • Terpeliharanya stabilitas nasional yang makin mantap.
  • Terciptanya aparatur negara yang makin bersih dan berwibawa.
  • Terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa yang makin kokoh yang dilandasi oleh penghayatan dan pengamalan Pancasila yang makin mendalam.
  • Terlaksananya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia dalam rangka memperkuat kehidupan Demokrasi Pancasila.
  • Makin berkembangnya pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk diabdikan kepada kepentingan nasional dalam rangka memperkuat ketahanan nasional.

Kabinet menyelenggarakan Pelita III (1 April 197931 Maret 1984). Pelita III lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

Isi Trilogi Pembangunan terdiri dari:

  • Stabilitas nasional yang dinamis
  • Pertumbuhan ekonomi tinggi, dan
  • Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

Isi Delapan Jalur Pemerataan:

  • Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (perumahan).
  • Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
  • Pemerataan pembagian pendapatan.
  • Pemerataan kesempatan kerja.
  • Pemerataan kesempatan berusaha.
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
  • Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
  1. ^ Keputusan Presiden RI Nomor 59/M Tahun 1978.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search