Kabinet Reformasi Pembangunan

Kabinet Reformasi Pembangunan

Kabinet Pemerintahan Indonesia ke-36
Dibentuk23 Mei 1998
Diselesaikan20 Oktober 1999
Struktur pemerintahan
PresidenB. J. Habibie
Wakil PresidenTidak ada
Jumlah menteri36
Partai anggotaKoalisi:
  Golkar
  ABRI
  PPP
  PDI
  Independen
Status di legislatifDPR RI
Koalisi mayoritas (integrasi politik Reformasi):
425 / 425
Sejarah
Pemilihan umumPemilihan Legislatif 1999
PeriodeDPR RI 1997-1999
Nasihat dan persetujuanDPR RI
PendahuluKabinet Pembangunan VII
PenggantiKabinet Persatuan Nasional

Kabinet Reformasi Pembangunan adalah kabinet pemerintahan Presiden ke-3 Republik Indonesia, B. J. Habibie. Kabinet ini diumumkan pada 22 Mei 1998 dan bertugas sejak 23 Mei 1998 hingga masa baktinya berakhir pada 20 Oktober 1999. Kabinet ini terdiri dari sejumlah menteri koordinator, sejumlah menteri pemimpin departemen, sejumlah menteri negara, Sekretaris Negara, dan Jaksa Agung.[1][2]

Adapun tugas pokok Kabinet Reformasi Pembangunan adalah menyiapkan proses reformasi di bidang politik, hukum, dan ekonomi.

  • Di bidang politik memperbarui berbagai perundangan dalam rangka lebih meningkatkan kualitas kehidupan berpolitik sebagaimana diamanatkan GBHN.
  • Di bidang hukum meninjau kembali undang-undang subversi.
  • Di bidang ekonomi mempercepat penyelesaian undang-undang yang menghilangkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
  1. ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/ Tahun 1998". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 22 Mei 1998. Diakses tanggal 7 September 2022. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search