Kalurahan

Dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, kalurahan (bahasa Jawa: ꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀) adalah satuan pemerintahan di bawah kapanewon/kemantren yang setara dengan desa. Bersama dengan istilah kapanewon dan kemantren, istilah tersebut diberlakukan pada tahun 2020[1] sesuai dengan Pergub No 25 tahun 2019.[2][3]

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-03. Diakses tanggal 2019-12-02. 
  2. ^ Hadi, Usman. "Desa di DIY Berubah Jadi Kalurahan, Paniradya: Tak Berdampak ke Dana Desa". detikcom. Diakses tanggal 2022-03-04. 
  3. ^ "Pergub DI Yogyakarta No 25 Tahun 2019 Tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan" (PDF). Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search