Keadilan

J.L. Urban, patung Dewi Keadilan di gedung pengadilan di Olomouc, Republik Ceko

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.[1] Dalam arti yang lebih luas Keadilan ialah konsep bahwa individu harus diberlakukan dengan cara yang setara tidak memihak dan tidak sewenang-wenang[2] Diskusi mengenai bentuk dan perwujudan keadilan telah dimulai sejak berkembangnya teori-teori filsafat manusia. Kajian diskusi tentang keadilan selalu berkaitan dengan pembagian sumber daya secara kualitatif-kuantitatif.[3]

Sifat dari keadilan ialah tidak dapat dinyatakan seluruhnya dalam satu pernyataan, karena keadilan merupakan gagasan yang dinyatakan. Sudut pandang kebaikan terhadap keadilan dapat dalam tingkat pengertian individu hingga ke tingkat negara.[4] Nilai keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan perwujudan hukum,[5] sehingga keadilan selalu berkaitan dengan hukum.[6]

Di dalam filsafat, keadilan merupakan salah satu persoalan mendasar.[7] Keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang bersifat abstrak sehingga sulit untuk diukur.[8] Pemahaman akan keadilan hanya dapat diperoleh dengan menjadikannya sebagai perwujudan hukum.[9] Pemenuhan keadilan menjadi salah satu fungsi dan peranan hukum bagi masyarakat.[10] Sarana pemenuhan keadilan di masyarakat umumnya melalui sistem peradilan pidana.[11] Pengaturan keadilan yang bersifat umum maupun individu serta keselarasan keduanya merupakan peran dari hukum negara.[12] Selain itu, penyebarluasan nilai keadilan kepada seluruh manusia juga merupakan salah satu misi dari agama.[13]

  1. ^ Purwana, Agung Eko (2016). Masykuroh, Ely, ed. Keadilan: Pendekatan Ekonomi Islam Teori, Masalah, dan Kebijakan (PDF). Ponorogo: STAIN Po Press. hlm. 9. ISBN 978-602-9312-89-8. 
  2. ^ https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/japp.12547
  3. ^ Kurniawan, Danang (2019). "Ruang-Ruang Keadilan bagi Sang Margin" (PDF). Indonesian Journal of Theology. 7 (2): 138. doi:10.46567/ijt.v7i2.131. ISSN 2339-0751. 
  4. ^ Michael, Tomy (2017). "Diskursus Keadilan dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan". Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call of Papers UNISBANK Ke-3: 402. ISBN 978-979-364-999-3. 
  5. ^ Aprita, S., dan Adhitya, R. (2020). Nurachma, Shara, ed. Filsafat Hukum (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 190. ISBN 978-623-231-448-1. 
  6. ^ Marsaid, Zuber, R., dan Romziatussa'adah. Anak dan Penyalahgunaan Narkoba Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Perspektif Nilai Kepatutan dan Keadilan (PDF). Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah. hlm. 130. ISBN 978-602-7253-07-0. 
  7. ^ Mustadi, A., Fauzani, R. A., dan Rochmah, K. (2018). Landasan Pendidikan Sekolah Dasar (PDF). Yogyakarta: UNY Press. hlm. 8. ISBN 978-602-4980-02-3. 
  8. ^ Zubaedi (2013). Desain Pendidikan Karakter: Konsepsi dan Aplikasinya dalam Lembaga Pendidikan (PDF). Jakarta: Kencana. hlm. 43. ISBN 978-602-8730-85-3. 
  9. ^ Tisnanta, HS., dkk. (2014). Hardiansyah, Ridwan, ed. Article Impact Assesment: Mendorong Perda yang Memihak si Miskin (PDF). Bandar Lampung: Indepth Publishing. hlm. 16. ISBN 978-602-1534-22-9. 
  10. ^ Nata, Sofyan Hadi (ed.). Hukum Perdata (PDF). Ponorogo: CV. Nata Karya. hlm. 3. ISBN 978-602-61995-2-2. 
  11. ^ Sugiharto, R. (2012). Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (PDF). Unissula Press. hlm. 1. ISBN 978-602-7525-15-3. 
  12. ^ Handoko, Sigit (2020). Revitalisasi Pancasila (PDF). Yogyakarta: Kreasi Total Media. hlm. 156. 
  13. ^ Nurhidayah, Y., dan Nurhayati, E. (2018). Psikologi Komunikasi Antar Gender (PDF). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. vi. ISBN 978-602-229-937-0. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search