Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas
Republik Indonesia
Logo Kementerian PPN/Bappenas
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional)
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Bidang tugasmelaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
Susunan organisasi
MenteriSuharso Monoarfa
Sekretaris KementerianTeni Widuriyanti, SE, MA [1]


Alamat
Kantor pusatJalan Taman Suropati No. 2
Jakarta Pusat 10310
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.bappenas.go.id

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2] Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2][3]

Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden[2] serta dipimpin oleh seorang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijabat oleh Suharso Monoarfa sejak 2019.

  1. ^ [1]
  2. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "Error" (PDF). www.bappenas.go.id. Diakses tanggal 2024-05-28. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search