Kepublikan

Kepublikan (Publicness: dalam bahasa Inggris), merujuk pada terwujudnya nilai-nilai yang berorientasi pada upaya mengedepankan kepentingan, kemanfaatan, dan kebutuhan publik (Dwiyanto, 2011: 203). Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam mengelola publicness masyarakat, sehingga segala kebijakan yang diformulasikan pemerintah akan senada dengan kebutuhan publik. Meski demikian, kenyataannya saat ini isu publicness tidak hanya sebatas pada pengelolaan public goods dan public interest oleh organisasi publik saja, melainkan sudah mulai terbaca melalui pengelolaan barang publik oleh organisasi non-publik (swasta/pasar) (Margono dkk, 2014: 11). Dengan demikian, organisasi sosial/kelompok masyarakat pun kini memiliki peranan penting dalam menunjang terwujudnya isu publicness di masyarakat.[1]

Sejak beberapa dekade ini, banyak para ahli yang tertarik membahas tentang kepublikan atau publicness. Menurut Bozeman dan Moulton (2011), Kepublikan mengacu pada suatu tingkatan dimana suatu organisasi dipengaruhi oleh otoritas politik. Istilah kata publicness pada awalnya tidak pernah benar-benar digunakan oleh para ilmuwan Ilmu Administrasi Publik pada awal abad ke-20, namun mereka memiliki suatu kerangka berpikir yang jelas bahwa organisasi haruslah digambarkan dalam kerangka perpaduan antara pengaruh politik dan ekonomi. Hal itu ditegaskan oleh Wamsley dan Zald (1970) dan juga Lindblom (1977).[2]

Konsep kepublikan harus melembaga dan membudaya sebagai orientasi dan nilai yang harus ditransformasikan oleh institusi publik, swasta, dan juga masyarakat dengan mengedepankan kepedulian dan engagement mereka pada urusan dan domain publik.[3]

Ada beberapa literatur Indonesia yang menyinggung tentang kepublikan dari segi pelayanan, seperti Islamy dalam Putra (2003:19). Ia mengatakan bahwa pengambil kebijakan harus memiliki orientasi pada kepentingan publik yang kuat. Kebanyakan warga negara menaruh harapan yang cukup besar kepada administrator publiknya, yaitu dengan harapan agar administrator publik dapat menjadi abdi masyarakat yang selalu memperhatikan kepentingan publik. Dengan demikian, administrator publik perlu memiliki semangat kepublikan (the spirit of publicness).[2]

  1. ^ "BAB I PENDAHULUAN. Publik, yang berasal dari bahasa Inggris public, bermakna khalayak - PDF Free Download". adoc.pub (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-02-25. 
  2. ^ a b Reza, Izzul Fatchu (2016). "Redefinisi Publicness Dalam Ruang Lingkup Administrasi Publik di Indonesia". Kajian Ilmu Administrasi Negara. 4 (2). 
  3. ^ Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas (26 Agustus 2021). "Konsep Kebijakan Harus Melembaga dan Membudaya". Diakses tanggal 25 Februari 2023. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search