Konsekuensialisme

Konsekuensialisme adalah satu paham dari etika normatif yang menekankan bahwa kebenaran suatu tindakan haruslah dinilai dari akibat perbuatan tersebut.[1] Dalam konsekuensialisme, tindakan yang dianggap benar adalah tindakan yang menghasilkan akibat keuntungan berupa kebaikan bagi masyarakat.[2] Moral dalam konsekuensialisme didasari oleh pemilihan hasil perbuataan yang memberikan manfaat terbesar.[3] Konsekuensialisme merupakan salah satu prinsip yang diterapkan dalam utilitarianisme.[4] Selain itu, konsekuensialisme juga diterapkan dalam hedonisme.[5] Kata konsekuensialisme pertama kali dipakai pada tahun 1957 oleh Elizabeth Anscombe.[6]

  1. ^ Wahana, Paulus (2016). Filsafat Ilmu Pengetahuan (PDF). Yogyakarta: Pustaka Diamond. hlm. 38. ISBN 978-979-195-391-7. 
  2. ^ Hudha, A. M., Husamah, dan Rahardjanto, A. (2019). Etika Lingkungan: Teori dan Praktik Pembelajarannya (PDF). Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang. hlm. 51. ISBN 978-979-796-384-2. 
  3. ^ Nadriana, Lenny (2019). Utomo, Laksanto, ed. Ahli Waris Pemegang Personal Garansi Dapat Pailit (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Studi Hukum Indonesia. hlm. 33–34. ISBN 978-602-53077-2-0. 
  4. ^ Syahbana, A. K., dan Adhitama, S. (2013). Bahan Ajar Etika dan Pengembangan Kepribadian. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. hlm. 13. 
  5. ^ Ernita (2019). Murthado, Ali, ed. Buku Ajar Filsafat Ilmu (PDF). Medan: Wal Ashri Publishing. hlm. 38. ISBN 978-602-8345-79-8. 
  6. ^ Fios, Frederikus (2012). "Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer". Humaniora. 3 (1): 303. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search