Konstitusi Irlandia

Undang-Undang Dasar Irlandia
Ratifikasi1 Juli 1937
Berlaku29 Desember 1937 (1937-12-29)
TujuanUntuk menggantikan Undang-Undang Dasar Negara Bebas Irlandia (1922)

Undang-Undang Dasar Irlandia (bahasa Irlandia: Bunreacht na hÉireann, pelafalan [ˈbˠɔnrʲaxt̪ˠ n̪ˠə ˈheːrʲən̪ˠ]) adalah hukum dasar Republik Irlandia. Dokumen ini menegaskan kedaulatan nasional bangsa Irlandia. Undang-Undang Dasar ini mengikuti tradisi demokrasi liberal yang didasarkan pada sistem demokrasi representatif. Undang-Undang Dasar Irlandia menjamin beberapa hak dasar dan mengatur sistem presiden non-eksekutif dan parlemen bikameral yang dipilih oleh rakyat berdasarkan sistem Westminster. Undang-Undang Dasar ini juga menjamin pemisahan kekuasaan dan peninjauan hukum.

Undang-Undang Dasar ini adalah Undang-Undang Dasar kedua yang diberlakukan di Irlandia semenjak kemerdekaannya dan menggantikan Undang-Undang Dasar Negara Bebas Irlandia 1922.[1] Undang-Undang Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1937 setelah diadakannya plebisit pada tanggal 1 Juli 1937. Isi Undang-Undang Dasar hanya dapat diamendemen apabila mendapat persetujuan dari rakyat lewat referendum nasional.

  1. ^ "Constitution of Ireland Bunreacht Na hÉireann". The All-Party Oireachtas Committee on the Constitution. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 July 2011. Diakses tanggal 24 August 2008. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search