Kredit pemilikan rumah

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau hipotek adalah pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan berjangka (leasing) sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau properti. KPR di Indonesia difasilitasi oleh perbankan dan lembaga sekunder.

KPR termasuk ke dalam kategori kredit konsumtif atau kredit yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Sebagai kebutuhan primer, pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indoneisa untuk memenuhi kebutuhan papan tersebut. Berdasarkan data BI (Bank Indonesia), sebanyak 76.42% masyarakat Indonesia menggunakan sistem KPR sebagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah.[1]

  1. ^ "Survei Harga Properti Residensial" (PDF). www.BI.go.id. Bank Indonesia. Diakses tanggal 2017-12-14.  [pranala nonaktif permanen]

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search