Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional
LAPAN
Gambaran umum
Didirikan27 November 1963 (1963-11-27)
Dasar hukum
  • UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
  • Perpres No. 49 Tahun 2015 tentang LAPAN
DibubarkanSeptember 2021 (2021-09)
Nomenklatur penggantiOrganisasi Riset Penerbangan dan Antariksa di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bidang tugasPenerbangan dan antariksa
SloganLAPAN Unggul Indonesia Maju, LAPAN Melayani Indonesia Mandiri[1]
Pegawai1.246 (2020)[2]
Alokasi APBNRp.792.864.792.000,- (2019)[3][4]
Di bawah koordinasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kepala
Prof. Dr. Thomas Djamaluddin
Sekretaris Utama
Prof. Dr. Ir. Rr. Erna Sri Adiningsih M.Si
Deputi
Deputi Bidang Penginderaan JauhDr. Orbita Roswintiarti, M.Sc
Deputi Bidang Sains Antariksa dan AtmosferDrs. Afif Budiyono, M.T
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan AntariksaDr. Rika Andiarti
Inspektur Utama
Ratih Megasari Singkarru
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Pemuda Persil No.1 Jakarta 13220
Situs web
www.lapan.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (disingkat LAPAN) adalah bekas lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan. Sejak tahun 2021, LAPAN bersama dengan berbagai lembaga dan unit pemerintahan lain dileburkan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

  1. ^ "Slogan LAPAN". LAPAN. 
  2. ^ "SDM LAPAN". LAPAN. 2020. Diakses tanggal 3 Oktober 2020. 
  3. ^ "RUU APBN 2019" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2019. Diakses tanggal 3 Oktober 2020. 
  4. ^ "DIPA LAPAN 2019" (PDF). PPID LAPAN. 2019. Diakses tanggal 3 Oktober 2020. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search