Lembaga Penilai Harga Efek

Lembaga Penilai Harga Efek atau juga dikenal dengan istilah asing " Bond Pricing Agency" adalah suatu lembaga independen yang menjalankan perannya dalam menyediakan suatu acuan harga wajar atas obligasi guna memudahkan investor dalam memastikan nilai dari investasinya.

Lembaga ini haruslah independen, dalam artian bahwa lembaga ini tidak dikuasai oleh suatu pihak tertentu sebagai pemegang kendali dimana pembentukan lembaga ini dalam rangka mendorong terciptanya mekanisme pembentukan harga dan likuiditas pasar efek dan sukuk serta surat berharga lainnya secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dijadikan acuan oleh pemodal dalam bertransaksi Efek serta mengatasi kesulitan penentuan harga pasar (mark to market) atas obligasi yang tidak likuid / tidak aktif diperdagangkan.

Transaksi obligasi banyak dilakukan diluyar bursa (over the counter) sehingga tidak ada suatu harga resmi yang dipublikasikan, sehingga untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga independen dan kredibel yang mempunyai fungsi melakukan penilaian terhadap harga efek bersifat utang), sukuk serta surat berharga lainnya.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search