Lembaga Penyiaran Publik

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah bentuk penyiaran umum yang terdapat di Indonesia. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.[1] Lembaga penyiaran ini resmi terbentuk pada tahun 2005 dan menaungi Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Saat ini LPP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Sumber pendanaan LPP dapat berasal dari APBN (atau APBD untuk LPPL), iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha-usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Hingga akhir 2020, sumber pendanaan selain APBN (dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk RRI dan TVRI diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 68 Tahun 2020 untuk RRI dan PP Nomor 66 Tahun 2020 untuk TVRI.

  1. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search