Mahram

Mahram (bahasa Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1] Muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain dan tidak ada hubungannya kata muhrim dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang mengenakan Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah) dalam ibadah haji atau umrah sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya lawan jenis yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) dan lawan jenis yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan (dalam permasalahan bersuci).[butuh rujukan] Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.

  1. ^ Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.” Al-Mughni 6/555.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search