Mazhab Ja'fari

Mazhab Ja'fari terbagi pada dua aliran, yakni Akhabari (ahli hadis yang tidak mau menggunakan rasio), dan aliran Ushuli yang melakukan upaya penggalian hukum dengan menggunakan rasio.

Sumber Mazhab Ja'fari adalah al-Qur'an, Hadis, Ijma, dan akal. Namun, menurut Mazhab ini pemegangan al-Quran sebagai sumber utama tidak serta merta menelannya secara kebahasaan, tatpi dengan maknanya juga yang nantinya akan diserahkan kepada Imam-Imam. Maka disini mereka menyebutkan bahwa Imam-Imam ini adalah al-Quran al-Natiq dan mushaf al-Quran adalah al-Qur'an al-Samit.

Sunnah atau Hadis merupakan sumber kedua dari Mazhab ini, namun berbeda dengan Mazhab Ahl Sunnah wa al Jamaah, dalam hal ini Mazhab Ja'fari berpendapat bahwa Sunnah dimaksudkan adalah segala sesuatu yang turun dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun ketetapan dari Nabi dan Imam yang di Ma'sum.

Ijma merupakan sumber hukum yang ketiga dari Mazhab ini. Dalam hal ini mereka para pengikut Mazhab Ja'fari menganggap bahwa Ijma hanyalah manifestasi dari hadis. Bukan hanya tu, mereka juga hanya menganggap Ijma yang ada pada zaman Nabi dan para Imam, selain itu (atau saat ini, sebelum atau sesudahnya) mereka tidak menganggapnya sebagai Ijma.

Sumber hukum yang terakhir adalah akal. Namun, meskipun mereka menganggap akal sebagai sumber hukum yang ke empat, akan tetapi mereka tidak meyakini qiyas dan istihsan.

Mazhab ini bersifat haram bagi penganut Sunni karna arahnya yang lebih ke Syiah.

Salah satu produk yang dikenal sampai sekarang dari produk Mazhab Ja'fari adalah Nikah Mut'ah atau nikah kontrak.[1]

  1. ^ "Al-Ahkam". journal.walisongo.ac.id. Diakses tanggal 2020-04-18. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search