Mitra pengimbang

Mitra pengimbang atau lebih sering dikenal dengan istilah counterparty, adalah suatu istilah yang digunakan dalam bidang hukum dan keuangan yang artinya " pihak dalam kontrak atau kadang juga merujuk pada "pihak lawan". Setiap orang yang cakap hukum atau badan hukum dapat menjadi mitra pengimbang.

Biasanya apabila disebutkan adanya mitra pengimbang dalam suatu perjanjian berarti terdapat suatu potensi terjadinya konflik di antara mereka. Idealnya suatu kontrak akan menguraikan secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak pada setiap kondisi. Namun ini tidak selamanya terjadi, oleh karena banyak sekali aturan hukum yang mengatur tentang perlakuan hukum atas mitra pengimbang, dan banyak pula yurisprudensi (khususnya pada sistem common law) yang mengacu pada preseden hukum .


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search