Mukim (Aceh)

Peta Aceh Besar dan Pidie pada tahun 1898, dibuat oleh Belanda, tampak daerah Sagi 22,25, dan 26 Mukim

Mukim adalah sebuah tingkatan dalam pembagian daerah berdasarkan kekuasaan feodal Uleebalang. Sistem ini diterapkan pada zaman Kesultanan Aceh.[butuh rujukan] Mukim dianggap sebagai kesatuan masyarakat hukum dibawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imum Mukim dan berkedudukan langsung dibawah Camat.[1]

  1. ^ Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, Bab 1 Pasal 1 ayat 20

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search