Negara Sumatera Selatan

Sumatera Selatan
Negara bagian RIS
1948–1950
Flag of NSS
Panji daerah

Sejarah
 • JenisNegara bagian
Sejarah 
• Didirikan
30 Agustus 1948
• Bergabung dengan Republik Indonesia
24 Maret 1950
Didahului oleh
Digantikan oleh
Republik Indonesia
Sumatera Selatan
Peringatan: Page using Template:Infobox former subdivision with unknown parameter "continent" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Peringatan: Page using Template:Infobox former subdivision with unknown parameter "region" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Abdul Malik, Wali Negara Sumatera Selatan

Negara Sumatera Selatan adalah sebuah wilayah bentukan Belanda pada tanggal 30 Agustus 1948.[1][2] yang daerahnya meliputi Sumatera Selatan sekarang, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Pada masa itu, setelah Belanda kembali ke Indonesia berkembang dua pemikiran bentuk kenegaraan yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara federasi. Republik Indonesia menginginkan bentuk negara kesatuan sedangkan Belanda menghendaki bentuk negara federasi. Perselisihan antara kedua negara itu mulai menemukan persamaan persepsi sejak persetujuan Linggarjati di paraf pada tanggal 15 November 1946. Sejak saat itu penyelesaian konflik antara Indonesia-Belanda selalu mengacu pada kerangka pembentukan negara serikat. Semenjak Belanda menginjakan kakinya untuk kedua kali di Indonesia, Belanda beranggapan bahwa bentuk bentuk negara yang paling cocok bagi Indonesia adalah adalah negara federal. Hal ini disebabkan karena perbedaan-perbedaan yang amat besar antara daerah satu dan lainnya di kepulauan Indonesia. Pandangan pemerintah Belanda ini bisa saja benar adanya karena negara federal memang cocok dengan masyarakat yang amat beragam dan bersifat majemuk dalam banyak hal seperti sosial, kultural, geografis, dan kekayaan sumber daya alam.

Sistem federal memberikan kesempatan kepada daerah-daerah yang berbeda-beda itu untuk mengatur diri sendiri tanpa harus tunduk kepada pemerintah pusat yang cenderung mengatur secara nasional dengan mengabaikan ciri-ciri khas yang ada di berbagai daerah. Akan tetapi, sejarah telah menunjukan bahwa negara federal telah digunakan oleh penguasa pemerintah kolonial Belanda untuk memecahbelah rakyat Indonesia. Karena Belanda tidak mampu membubarkan Republik Indonesia dan mengalahkan kekuatan militernya maka Belanda membentuk sejumlah negara bagian yang akan bergabung menjadi negara federal untuk mengalahkan Indonesia (Rauf, 1998: 2).

Pada tanggal 25 November 1945 dan kemudian dipakai sebagai dasar di dalam pembicaraan selama Konferensi Malino pada bulan Juli 1946. Dalam konferensi ini wakil – wakil Kalimantan dan Indonesia Timur berkesimpulan bahwa dalam tertib ketatanegaraan Indonesia, federalis harus menjadi dasar suatu kesatuan tata negara yang meliputi seluruh Indonesia jadi bentuknya Negara Indonesia Serikat. Keterkaitan negara federal dengan keinginan Belanda untuk mempertahankan kekuasaanya di Indonesia diperkuat oleh kenyataan bahwa batas negara-negara bagian yang dibentuk Belanda di Sumatra dan Jawa adalah garis gencatan senjata yang dibuat oleh Belanda dan Republik Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa negara bagian tersebut adalah rekayasa Belanda. Politik Belanda dalam menciptakan negara federal di Sumatera Selatan didukung keadaan politik di Palembang ketika elite poitik dalam keadaan lemah, hal ini mempermudah Belanda memasukan politik dengan mempengaruhi orang-orang dapat diajak kerjasama.

Dalam peraturan tata Negara Sumatera Selatan, wilayah yang termasuk dalam NSS adalah wilayah dalam keputusan pemerintah tanggal 30 Agustus 1948 nomor 4 (staadsblad nomor 204) yaitu wilayah Sumatera Selatan. Ibu kota negara adalah Palembang, bahasa resmi adalah bahasa Indonesia. Menurut Kahin, meskipun Sumatera Selatan mempunyai status negara bagian selama delapan bulan keadaan wilayahnya hanya meliputi Karesidenan Palembang, kira-kira seperempat wilayah Sumatera Selatan (Kahin, 1995: 485). Sementara itu Abdul Malik selaku Wali Negara mengatakan ada beberapa daerah yang akan dimasukan secara sukarela ke dalam wilayah NSS, wilayah itu adalah daerah-daerah di Palembang, Bengkulu dan Jambi. Walaupun wilayah ini tidak sepenuhnya meliputi daerah-daerah di Sumatera Selatan tetapi hal ini cukup mewakili daerah Sumatera Selatan. Penduduk daerah-daerah ini secara budaya terikat dengan Sumatera Selatan dan melalui ungkapan secara bebas dan demokratis menyatakan harapan untuk bergabung dengan NSS. Dengan demikian semua orang yang berada di wilayah negara memiliki hak dan perlindungan yang sama.

Meskipun NSS berdiri dan mendapat sambutan terutama dari kalangan federalis, namun sesungguhnya dukungan rakyat terhadap negara federal ini sangat lemah. Hal ini tampak jelas hampir semua negara federal di Indonesia tidak berkembang, setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk tanggal 27 Desember 1949. Bentuk negara federal hasil persetujuan konferensi Meja Bundar itu pada dasarnya bukan bentuk yang berakar kepada kehendak penduduk. Negara Sumatera Selatan berakhir tanggal 18 Maret 1950, umur negara ini hanya 17 bulan. Pada masa NSS berdiri keadaan daerah Palembang masih diliputi dengan suasana yang tidak aman, proses politik dijalankan secara paksa. Kondisi sosial dan ekonomi daerah Sumatera Selatan pada pertengahan tahun 1948 tidak terlalu mengembirakan hal ini disebabkan oleh suasana perang. Rakyat mengalami kesulitan dalam menghadapi harga yang dirasakan cukup tinggi. Keadaan ini dapat mempengaruhi jalannya perekonomian di NSS yang mengandalkan hasil perkebunan karet, minyak dan batubara. Meskipun Abdul Malik mengaku harga karet cukup tinggi dan perdagangan mencapai kemajuan, ekspor karet perbulan mencapai 1,5 ton, ekspor minyak mencapai 400.000 ton perbulan dan ekspor batubara mencapai 30.000 ton (Pelita, 1 Maret 1949 halaman 1). Namun demikian pendapatan itu belum dapat memenuhi anggaran belanja NSS berjumlah f 70.000.000 pertahun, sedangkan pemasukan uang hanya f 15.000.000 pertahun.

  1. ^ Ensiklopedi Umum, Penerbit Kanisius, Edisi Kedua dengan EYD, 1977, hal.412, ISBN 978-979-413-522-8
  2. ^ Indonesian States 1946-1950

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search