Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Peta politik dunia dengan seluruh kawasan berwarna hijau menandakan anggota PBB, kecuali Antarktika, teritorial Palestina, dan Sahara Barat, yang berwarna abu-abu
Peta negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, dengan wilayah mereka (termasuk wilayah dependensi) yang diakui oleh PBB berwarna biru[1]
Barisan panjang bendera
Bendera-bendera dari negara-negara anggota PBB, di depan Istana Bangsa-Bangsa (Jenewa, Swiss). Sejak 2015, bendera dari dua negara pengamat nonanggota PBB dikibarkan bersama bendera-bendera dari 193 negara anggota.

Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 193 negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki perwakilan yang setara dalam Majelis Umum PBB.[2] PBB adalah organisasi antarpemerintahan terbesar di dunia, di atas Organisasi Kerja Sama Islam.[3]

Kriteria untuk penerimaan anggota baru ke PBB tercantum dalam Bab II Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa:[4]

Rekomendasi untuk penerimaan keaggotaan dari Dewan Keamanan membutuhkan suara persetujuan dari setidaknya sembilan dari lima belas anggota dewan, dengan tidak ada satu pun dari kelima anggota tetap yang memakai hak veto mereka. Rekomendasi Dewan Keamanan kemudian harus disetujui dalam sidang Majelis Umum oleh dua pertiga suara mayoritas.[5]

Dalam prinsipnya, hanya negara-negara berdaulat yang dapat menjadi anggota PBB, dan saat ini seluruh anggota PBB merupakan negara yang berdaulat penuh. Meskipun pada mulanya terdapat lima anggota yang tidak berdaulat saat mereka bergabung dengan PBB, semuanya kemudian meraih kemerdekaan penuh antara tahun 1946-1991. Karena sebuah negara hanya dapat diterima keanggotaannya di PBB atas persetujuan Dewan Keamanan dan Majelis Umum, terdapat sejumlah negara yang meskipun dianggap berdaulat menurut Konvensi Montevideo, namun belum menjadi anggota PBB hingga saat ini. Hal ini terjadi karena PBB belum menganggap mereka memenuhi kedaulatan penuh, terutama karena kurangnya pengakuan internasional atau karena pertentangan dari salah satu anggota tetap.

Selain negara-negara anggota, PBB juga mengundang negara-negara nonanggota untuk menjadi pengamat di Majelis Umum PBB (saat ini ada dua: Takhta Suci dan Palestina). Status ini memungkinkan mereka ikut serta dan berpendapat di pertemuan-pertemuan Majelis Umum, namun tidak dapat memberi suara. Perwakilan pengamat umumnya merupakan organisasi antarpemerintah dan organisasi internasional, serta entitas-entitas yang kenegaraan dan kedaulatannya tak dapat didefinisikan secara tepat.

  1. ^ "The World" (PDF). United Nations.  Teritorial-teritorial berikut ini tidak dianggap PBB sebagai bagian dari negara anggota mana pun: Vatikan (Takhta Suci merupakan negara pengamat nonanggota PBB, teritorial Palestina (Palestina merupakan negara pengamat nonanggota PBB), Sahara Barat (status wilayah dipersengketakan antara Maroko dan Front Polisario), dan Antarktika (diatur oleh Sistem Traktat Antarktika). Teritorial dari negara-negara yang tak diakui oleh PBB tak dikecualikan karena pandangan PBB bahwa mereka adalah bagian dari beberapa negara anggota PBB, termasuk contohnya teritorial yang diperintah oleh Republik Tiongkok (Taiwan dan pulau-pulau kecil lainnya), karena para anggota PBB telah bersuara untuk mengakui Republik Rakyat Tiongkok sebagai satu-satunya perwakilan sah dari Tiongkok di PBB dan PBB memilih untuk tidak mempertanyakan klaim bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.
  2. ^ "What are Member States?". United Nations. 
  3. ^ Toeplar, Stefan (2009). International Encyclopedia of Civil Society. hlm. 114. 
  4. ^ "Charter of the United Nations, Chapter II: Membership". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  5. ^ "About UN Membership". United Nations. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search