Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman RI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Ombudsman RI |
Didirikan | 10 Maret 2000 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 |
Sifat | Mandiri |
Lembaga sebelumnya | Komisi Ombudsman Nasional |
Struktur | |
Ketua merangkap anggota | Mokhammad Najih |
Wakil Ketua merangkap Anggota | Bobby Hamzah Rafinus |
Anggota | |
Kantor pusat | |
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan | |
Situs web | |
http://www.ombudsman.go.id/ | |
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search