Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan
OJK
Gambaran umum
SingkatanOJK
Didirikan22 November 2011 (2011-11-22)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
SifatIndependen
Struktur
Ketua Dewan KomisionerMahendra Siregar
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggotaMirza Adityaswara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggotaDian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggotaInarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggotaOgi Prastomiyono
Ketua Dewan Audit merangkap anggotaSophia Issabella Wattimena
Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan KonsumenFriderica Widyasari Dewi
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank IndonesiaDoni Primanto Joewono
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian KeuanganSuahasil Nazara
Kantor pusat
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710
Situs web
ojk.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. OJK mendapat tambahan kewenangan di mana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK [2].

  1. ^ "UU No. 22 Tahun 2011" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-04-24. Diakses tanggal 2023-04-24. 
  2. ^ "UU No. 4 Tahun 2023" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-04-24. Diakses tanggal 2023-04-24. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search